Penting untuk kita selalu merawat dan menjaga Uang rupiah.
Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik agar uang Rupiah layak edar di masyarakat. Uang yang layak edar akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengenali keaslian uang rupiah. Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menjaga dan merawat rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Terkait adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai uang Rupiah asli dalam kondisi distempel maupun dicoret, uang Rupiah tersebut tergolong dalam uang Rupiah yang tidak layak edar, namun masih berlaku sebagai alat transaksi pembayaran. Bagi masyarakat yang menerima uang Rupiah asli dalam kondisi tersebut, dapat menukarkannya ke Bank Indonesia atau Bank Umum terdekat.
Sesuai amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
Sementara untuk memastikan mengenai keaslian uang Rupiah kertas, salah satu cara yang mudah untuk dilakukan adalah dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang). Baik metode 3D maupun metode lain untuk mengenali keaslian uang, seperti menggunakan alat bantu berupa lampu UV dan kaca pembesar, memerlukan fisik uang kertas secara langsung dan tidak dapat dilakukan hanya melalui foto atau gambar.
[Riba] Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam. Makna tambahan dalam riba adalah tambahan yang berasal dari usaha haram yang merugikan salah satu pihak dalam suatu transaksi. Allah berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir." (Qs. Ali Imron [3]: 130). Kunjungi juga Instagram saya 😊👇 Riba #kkliainpadangsidimpuan2020 #kkl_dr_iainpadangsidimpuan #kkldriainpadangsidimpuan2020 #lfl #perbankansyariah #riba
[Tips Aman Menerima Barang/Paket ditengah Covid 19] Meski terkadang sering disepelekan, ternyata menjaga kebersihan dan kehigenisan paket yang dipesan itu sangat penting. Pasalnya, paket atau barang-barang yang kita pesan telah melewati perpindahan tangan, yang mungkin saja sudah terpapar virus atau bakteri berbahaya. Lantas bagaimana cara kita menghindari kemungkinan terjadinya penularan virus Corona? Berikut tips nya: 1. Sebaiknya gunakan pembayaran melalui aplikasi atau transfer untuk mengurangi interaksi dengan pengantar. 2. Komunikasikan ke pengantar, agar barang ditaruh di teras atau digantung di pintu pagar. Setidaknya jaga jarak 1-2meter dengan pengantar. 3. Pastikan untuk menggunakan masker kain saat keluar rumah untuk mengambil paket. 4. Bila memungkinkan, jangan membawa masuk paket melalui pintu utama. Bila hanya satu pintu, maka pastikan sebelum masuk rumah paket disemprot dengan cairan alcohol 70%. 5. Jangan taruh paket di sofa atau meja dalam rumah ...
Mantapsss
BalasHapusThanks 😊
HapusInfo yg bagus
BalasHapusThanks 😊
HapusMudah mudahan bisa bermanfaat teman
BalasHapusAamiin :)
HapusMantap
BalasHapusThanks.. semoga bermanfaat ya
HapusWow mantap cin
BalasHapusMakasih cin :)
HapusMantap banget
BalasHapus