Produk-Produk Bank Syariah

 


[Produk-Produk Bank Syariah]

Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Saat ini, ada beberapa jenis produk bank syariah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Seperti Produk Bagi Hasil, Jual Beli, Simpanan, Dan Jasa.

#kkliainpadangsidimpuan2020
#kkldriainpadangsidimpuan2020

Kunjungi Instagram saya 😊 👇

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Mengatasi Rasa Iri

Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi

Perbedaan Gejala Virus Corona Dengan Flu Biasa